MANADO – Persoalan pembayaran ganti rugi lahan warga Kelurahan Malendeng yang belum tuntas selama empat hingga lima tahun kembali menjadi perhatian. Perwakilan masyarakat Malendeng mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta kepastian penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulut dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar proses pembayaran ganti rugi tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai waktu realisasinya.
Bagi masyarakat yang terdampak, kepastian penyelesaian menjadi hal penting, mengingat persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang konkret mengenai tahapan administrasi maupun rencana pembayaran yang masih harus diselesaikan.
Warga juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa dilibatkan dalam pertemuan lanjutan. Kehadiran BPN dinilai diperlukan untuk memperjelas status lahan dan dokumen surat ukur, sehingga persoalan administrasi pertanahan dapat dibahas secara lebih menyeluruh.
Dalam RDP tersebut, anggota DPRD Sulut, Roy Roring, menyarankan agar Balai Wilayah Sungai membawa rencana penyelesaian pembayaran yang jelas dan transparan pada pertemuan berikutnya.
Menurut usulan tersebut, penjelasan mengenai tahapan penyelesaian dan tenggat waktu realisasi pembayaran diperlukan agar warga memperoleh kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa mengetahui perkembangan proses yang sedang berjalan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan ganti rugi lahan warga Malendeng. Keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk BWS dan BPN Minahasa, diharapkan dapat memperjelas hambatan yang ada serta membuka jalan bagi penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga kini menantikan tindak lanjut konkret dari instansi terkait, terutama kejelasan administrasi dan jadwal pembayaran ganti rugi yang selama ini belum tuntas.
JM





