MANADO – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) segera mempercepat penyelesaian administrasi proyek di wilayah Malendeng, menyusul informasi mengenai masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) yang akan segera berakhir.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (12/10/2026). Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa titik lokasi proyek tidak mengalami perubahan. Karena itu, perhatian utama diarahkan pada percepatan proses administrasi, khususnya perpanjangan masa berlaku Penlok.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, terutama instansi yang mengelola anggaran, perlu mengambil langkah tegas agar proses penyelesaian tidak kembali mengalami keterlambatan.
“Bapak yang punya uang, maka tanggung jawab… tekan pada orang, kapan mau selesai?” tegas Kapojos dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu menekankan pentingnya tanggung jawab dan koordinasi dari pihak pelaksana agar hambatan administrasi dapat segera dituntaskan, terlebih ketika masa berlaku Penlok disebut semakin dekat dengan batas akhir.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Sulut juga menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kota Manado. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan administrasi yang masih menghambat proses penyelesaian proyek di wilayah Malendeng.
DPRD Sulut mendorong agar seluruh pihak terkait memanfaatkan pertemuan berikutnya untuk menyepakati langkah penyelesaian yang konkret. Percepatan administrasi, terutama perpanjangan Penlok, menjadi hal penting agar proses proyek tidak terkendala akibat berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi.
Kini, tindak lanjut dari Balai Wilayah Sungai bersama instansi terkait menjadi perhatian, terutama dalam memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak kembali tertunda.
JM





