MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2027 melalui rapat paripurna yang digelar Senin (12/10/2026). Penetapan ini menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan lembaga legislatif dalam menjalankan tugas serta fungsi kedewanan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Andy Silangen, didampingi Wakil Ketua dr. Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene yang mengikuti persidangan melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Andy Silangen menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sehingga agenda penetapan RKT DPRD Sulut Tahun 2027 dapat dilaksanakan.
Agenda paripurna meliputi pembukaan, penetapan rencana kerja tahunan, penandatanganan keputusan DPRD, hingga penutupan rapat.
Silangen menjelaskan, penyusunan RKT mengacu pada Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD. Prosesnya diawali dengan usulan dari alat kelengkapan dewan (AKD) kepada pimpinan DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan.
Usulan tersebut kemudian diselaraskan oleh pimpinan DPRD bersama Sekretariat DPRD sebelum disepakati dan ditetapkan menjadi rencana kerja lembaga.
Hasil penyelarasan menetapkan dua program, 14 kegiatan, dan 40 subkegiatan dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2027.
Melalui penetapan tersebut, DPRD Sulut diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus mendorong kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain menetapkan rencana kerja, pimpinan DPRD juga memberikan catatan strategis kepada jajaran Sekretariat DPRD agar memperkuat kinerja administrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan.
Koordinasi antara Sekretariat DPRD, pimpinan, dan anggota alat kelengkapan dewan dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seluruh agenda kelembagaan.
Menutup rapat paripurna, pimpinan DPRD mengingatkan seluruh jajaran sekretariat dan anggota dewan agar menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal, disiplin, serta sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
Penetapan RKT 2027 ini menjadi dasar bagi DPRD Sulut dalam menyusun dan melaksanakan agenda kerja tahun mendatang, dengan harapan terciptanya tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





