BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Senilai Rp.Rp 946.581.562,64 di Dinas PUPR Minahasa

Minahasa – kibarindonesia.com – Pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapus pidana. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pasal 4 yang berisi pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapus pidana

Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 bahwa proses hukum meskipun pelaku tidak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan Negara yang telah dia korupsi sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumannya tetap berjalan karena tidak pidananya telah terjadi

Penemuan ini mengingatkan pentingnya pengawasan yang optimal dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan mengawal proses penindakan agar integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dapat terjaga


Terbaru Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali disorot setelah ditemukan beberapa proyek kekurangan volume pada Dinas PUPR Kabupaten Minahasa yang dipimpin oleh Kadis Daudson Rombot

Temuan tersebut mencakup pada proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp 946.581.562,64. Sejumlah proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur wilayah ini justru dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Berikut beberapa proyek yang mengalami kekurangan volume pekerjaan:

1. Rehabilitasi Jalan Tondano – Papakelan – Rerer:
Kekurangan senilai Rp 29.926.496,00 (CV. LMM, Kontrak No. 30/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.330.580.000,00).

2. Rehabilitasi Jalan Tontimomor – Tolok:
Kekurangan senilai Rp 60.795.287,33 (CV. JB, Kontrak No. 43/SP/PTUR-DAK/V-2022, Rp 2.984.009.000,00).

3. Rehabilitasi Jalan Tempang – Sumarayar:
Kekurangan senilai Rp 67.636.703,51 (CV. KC, Kontrak No. 36/SP/PUTR-PEN/V-2022, Rp 1.990.889.000,00).

4. Rekonstruksi Jalan Lalumpe – Toloun dan Jalan Desa Kombi:
Kekurangan senilai Rp 228.949.550,66 (CV. GB, Kontrak No. 14/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.940.000.000,00).

5. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Kawangkoan:
Kekurangan senilai Rp 30.764.484,95 (CV. EM, Kontrak No. 32/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.993.926.000,00).

6. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tompaso dan Jalan Tompaso – Noongan:
Kekurangan senilai Rp 114.246.120,81 (CV. IM, Kontrak No. 37/SP/PUTR-PEN/V-2022, Rp 2.989.085.000,00).

7. Rekonstruksi Jalan Kayuuwi – Bukit Kasih dan Jalan Ranolambot – Tumaluntung:
Kekurangan senilai Rp 153.739.457,04 (CV. BM, Kontrak No. 31/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.663.181.000,00).

8. Optimalisasi SPAM IKK Tondano Selatan:
Kekurangan senilai Rp 25.004.895,00 (CV. BCM, Kontrak No. 08/SP/PUTR-PEN/III-2022, Rp 3.430.430.000,00).

9. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Mandolang:
Kekurangan senilai Rp 152.802.255,04 (CV. PMA, Kontrak No. 22/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.959.660.000,00).

10. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tanawangko:
Kekurangan senilai Rp 82.716.312,30 (CV. GC, Kontrak No. 26/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.473.217.000,00).


Kondisi ini jelas melanggar berbagai peraturan yang berlaku, termasuk Perpres No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Surat Edaran No. 16.1/SE/Db/2020, dan SSUK masing-masing pekerjaan yang mengharuskan pembayaran hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sudah terpasang.

Penyebab utama permasalahan ini diidentifikasi sebagai:

• Kurangnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa.
• Ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
• Pengawasan yang tidak memadai.
• Penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

BPK RI menyebutkan bahwa keadaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kurangnya pengawasan

Adapun dalam klafikasi oleh kadis PUPR Daudson Rombot menjelaskan, Pada prinsipnya temuan BPK ini dalam proses penyelesaian, semua temuan ini telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh penyedia. Penyelesaian temuan berdasarkan rekom yang dikeluarkan oleh BPK

Kekurangannya dapat disekesaikan karena besarannya dapat segera diselesaikan oleh masing masiing penyedia. Bukti setor sudah disampaikan ke inspektorat dan dilaporkan ke BPK.

Yang menjadi pertanyaan apakah temuan BPK tersebut hanya bersifat tegurun ataukah ada tindakan Hukum. Masyarakat Minahasa menanti tindakan lanjut KPK dan APH terkait masalah temuan. Karena hal tersebut telah terjadi, bukan lagi dalam dugaan
21/08/2024
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *