Di Hari Korupsi Sedunia, JARI Desak APH Usut Proyek Pengaman Pantai Amurang yang Diduga Gunakan Material Ilegal

Minahasa Selatan, kibarindonesia.com | 9 Desember 2025 — LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menyuarakan tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terhadap pengerjaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) I dan dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah.

Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia, JARI menilai proyek ini menyimpan banyak kejanggalan, terutama terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa izin.

Ketua Umum JARI, Johan Lintong, menilai bahwa proyek yang bersumber dari keuangan negara harus memenuhi standar teknis dan legalitas, bukan justru membuka ruang pelanggaran.

Dalam keterangannya, Johan Lintong mengatakan,
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa material yang digunakan dalam proyek ini berasal dari galian tanpa izin. Itu adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Penggunaan material ilegal dalam proyek negara adalah tindakan yang merugikan rakyat dan harus segera diusut.”

Sekretaris JARI, Jenry M, menambahkan bahwa momentum Hari Antikorupsi Sedunia bukan sekadar seremoni, namun sebuah pengingat bagi APH untuk lebih aktif mencegah dan menindak pelanggaran dalam proyek pemerintah.
“Kami mendesak APH agar tidak menunggu laporan formal dulu. Dugaan kejanggalan sudah tampak jelas. Jika ada pelanggaran, segera lakukan tindakan. Jangan ada pembiaran,” ujar Jenry.

Untuk memperkuat desakan penindakan hukum, JARI menyampaikan sejumlah payung hukum yang relevan:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba
    • Pasal 35 menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).
    • Pasal 161 memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang menambang, mengangkut, atau menguasai hasil tambang tanpa izin, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.
    JARI menilai dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dalam proyek negara merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas oleh kepolisian dan kejaksaan.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Relevan bila penggunaan material ilegal kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.
  3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Mengatur kewajiban penggunaan material legal, bersertifikat, dan sesuai standar teknis.
  4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Melarang tindakan pemerintah yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
  5. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    Dapat diterapkan bila material diambil dari wilayah tertentu tanpa izin.

JARI: Kami Siap Laporkan dan Kawal Prosesnya

Ketua Umum JARI, Johan Lintong, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memperingatkan, tetapi siap melangkah hingga ke proses pelaporan resmi.
“Jika unsur pidana terbukti, kami JARI akan bergerak. Kami siap melaporkan dan mengawal proses sampai tuntas. Tidak boleh ada proyek negara yang dijadikan ajang memperkaya diri.”

Sekretaris Jenry M menegaskan bahwa JARI tetap memantau perkembangan di lapangan.
“Ini menyangkut keselamatan warga Amurang. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menutup mata. APH harus bertindak cepat.”

Dengan seruan keras ini, JARI berharap penegakan hukum benar-benar berjalan dan proyek pengaman pantai tidak menjadi ajang penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *