Minahasa – kibarindonesia.com – Tidak ada kata jerah dan takut buat para Mafia Solar walaupun hukuman Pidana sangat berat bagi penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak).
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bagi para pelaku yang melanggar UU tersebut terancam Pidana Penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh miliar rupiah).
Hasil investigasi dan informasi yang didapat dari beberapa informasi, diduga Para Mafia Solar Alfa, Baco dan Riko mendapatkan Solar Bersubsidi yang dijual kembali dengan harga tinggi di SPBU Roong tepatnya berada di Wilayah Tondano Barat.
Parahnya informasi yang didapat, diduga Alfa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) yang bertugas di Polres Mitra (Minahasa Tenggara) dan yang mengurus operasional dilapangan dan memantau hilir mudik bisnis ilegal Solar Bersubsidi adalah Istri dari Alfa.

Lain halnya dengan Baco dan Riko. Berbagai sumber mengatakan, Baco adalah pemain lama Solar Ilegal yang memiliki Gudang penampungan Solar Ilegal di Kawangkoan dan Tondano serta Riko adalah Mafia Solar yang memakai armada dari Mantan Mafia Solar yang telah bertobat.
APH (Aparat Penegak Hukum) sebaiknya memeriksa juga Owner dari SPBU Roong Tondano Barat Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, karena sesuai informasi dilapangan penyuplaian Solar Bersubsidi kepada ketiga Mafia Solar tersebut diketahui oleh Owner SPBU Roong yaitu Ontong Sangari.
Dalam sehari satu kendaraan bisa bolak balik 5 (lima) kali atau lebih di SPBU Roong, padahal aturan Pemerintah Pusat dalam sehari satu kendaraan hanya memakai barcode dari Pertamina sekali saja. Dan harga jual di SPBU tersebut sesuai info bermain di Rp. 7.100.- (tujuh ribu seratus rupiah) dan Rp. 7.200.- (tujuh ribu dua ratus rupiah).
Masyarakat meminta Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie agar menindak tegas dan memberi sanksi pidana bagi Para Mafia Solar.
09/12/2024
( N R )





