Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Minahasa: Aktivis Desak Polda Sulut Bertindak

Minahasa – kibarindonesia.com ||Minahasa kembali menjadi sorotan setelah aktivis anti-korupsi Deddy Loing mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan.

Adendum kontrak tujuh paket pekerjaan belanja barang pada tahun anggaran 2023 disebut tidak memperhatikan harga satuan timpang, memunculkan indikasi pelanggaran hukum dan korupsi.

Dalam pengelolaan anggaran senilai Rp87,9 miliar, dengan realisasi Rp80,4 miliar (91,57%), ditemukan ketidaksesuaian harga satuan yang tidak sejalan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Akibatnya, terdapat kerugian pada lima paket pekerjaan dengan nilai kontrak yang fantastis, seperti rehabilitasi ruang kelas SD GMIM Touliang Oki sebesar Rp747 juta dan SMP Kristen Taraitak sebesar Rp449 juta.

“Ini adalah bentuk pengelolaan anggaran yang sangat tidak transparan.

Adendum kontrak yang seharusnya memperbaiki keakuratan pengelolaan malah menyisakan persoalan harga timpang yang mencurigakan,” kata Loing.

Lebih parah lagi, meskipun klarifikasi telah dilakukan, hanya dua dari tujuh paket pekerjaan yang telah diselesaikan dengan pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp20,2 juta.

Sisanya, lima paket pekerjaan dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah, belum ditindaklanjuti.

Loing menyebut kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan internal Pemkab Minahasa.

“Ini jelas melawan prinsip akuntabilitas.

Ada dugaan kuat korupsi, dan pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, harus segera diperiksa oleh Polda Sulut,” tegasnya.

Dalam kontrak harga satuan, kelebihan nilai yang melebihi 110% dari HPS harus melalui klarifikasi Pokja.

Namun, laporan uji petik mengungkap bahwa prosedur ini tidak sepenuhnya diikuti.

Loing menilai, pelanggaran ini tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

“Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan.

Pemerintah seharusnya memberikan contoh dalam pengelolaan anggaran, bukan justru menjadi aktor di balik praktek korupsi,” pungkas Loing.

Aktivis berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Jika tidak, Kabupaten Minahasa terancam terus berada dalam bayang-bayang praktek korupsi yang merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *