MITRA – kibarindonesia com – Ratatotok, akhir bulan november 2025, Polda Sulawesi Utara bersama Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Pemerintah Kabupaten Mitra melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kecamatan Ratatotok. Selasa 03/02/2026
Operasi tersebut ditandai dengan pemasangan papan larangan aktivitas pertambangan di area konservasi itu.
Langkah aparat penegak hukum tersebut sempat menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Penertiban dinilai sebagai upaya penting untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan yang semakin masif dan berpotensi memicu bencana alam di wilayah Ratatotok dan sekitarnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, publik mulai mempertanyakan keseriusan dan konsistensi penegakan hukum dalam operasi tersebut. Salah satu lokasi yang ikut ditertibkan diketahui berada di sekitar kebun raya dan diduga milik Kiki Mewoh, yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari Pos Jaga Manguni Kebun Raya.
Di lokasi tersebut, sebuah bak raksasa sempat dipasangi garis polisi (police line).
Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan hal yang mengundang tanda tanya besar. Tidak satu pun pelaku PETI diumumkan sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Lebih mencurigakan lagi, bak raksasa yang sebelumnya dipasang police line kini telah dibersihkan dan kembali digunakan. Puluhan unit excavator yang sebelumnya terpantau beroperasi di kawasan kebun raya juga dilaporkan menghilang secara misterius, seolah-olah operasi penertiban hanya bersifat sementara dan tanpa tindak lanjut hukum.
Masyarakat Ratatotok mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dengan alat berat bisa berlangsung bebas di lokasi yang sangat dekat dengan pos jaga kebun raya. “Dengan jarak hanya puluhan meter dari pos jaga, mustahil aktivitas excavator tidak terdengar atau terlihat. Pertanyaannya, apakah pos tersebut benar-benar berfungsi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Belakangan, warga juga mengungkap bahwa lokasi yang diduga dikelola Kiki Mewoh kini ditimbun gunungan limbah tambang, yang diduga sengaja dibuat untuk menghalangi pandangan publik dan membatasi akses orang luar ke area tersebut.
Kerusakan Lingkungan Makin Parah
Hasil investigasi tim media menemukan bahwa pohon-pohon mahoni yang ditanam di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri mulai habis ditebang, termasuk di area sekitar lokasi yang disorot tersebut. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa penambangan ilegal masih berlangsung secara terselubung, meski telah dilakukan penertiban.
Kerusakan lingkungan yang terjadi dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya fungsi kawasan konservasi yang seharusnya dijaga negara.
Nama Kiki Mewoh kini menjadi salah satu yang disorot publik sebagai diduga bagian dari jaringan mafia PETI di Ratatotok. Namun masyarakat menegaskan bahwa persoalan PETI tidak bisa dilihat secara individual. “Ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem, pengawasan, dan keberanian negara menegakkan hukum,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, absennya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas pertambangan di Ratatotok juga menjadi ironi tersendiri. Di tengah kerusakan lingkungan yang masif, daerah tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, sementara risiko bencana terus mengancam warga.
Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat
Kini, publik Sulawesi Utara dan nasional menanti langkah tegas Polda Sulut.
Apakah penertiban PETI di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri akan berlanjut hingga penetapan tersangka dan pemulihan lingkungan, atau justru berhenti sebagai operasi simbolik tanpa kejelasan hukum. Kasus Ratatotok menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan memberantas mafia tambang ilegal, terutama di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi untuk generasi mendatang. (





