SULUT – kibarindonesia.com – Fenomena yang terjadinya saling lapor, kembali memanas di wilayah hukum Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Kali ini menyeret nama Ketua PN Bitung Johanis Dairo Malo, S.H., M.H, yang baru dilantik pada 2 Agustus 2024 ini. Informasi saat ini KPN Bitung sudah mengantongi SK mutasi tinggal menunggu Sertijab. Senin 13/10/2025
Pada Raker Komisi 3 DPR-RI dengan KY – RI (3/10- 2025) Marthin Tumbelaka legislator Gerindra mempertanyakan pencairan dana konsinyasi 53 miliar pada 24 Desember 2024 sangatlah terburu-buru yang dilakukan dengan mengacu pada Perma No. 2 Tahun 2021, padahal sejak 8 November 2024 telah berlaku Perma No. 2 Tahun 2024. Aturan baru tersebut secara tegas melarang pencairan dana konsinyasi apabila objek tanah masih dalam perkara atau belum inkracht. “Ini merupakan pembangkangan terhadap Perma Mahkamah Agung”.
Munculnya saling gugat menggugat pencairan dana konsinyasi Rp 53.187.864.987 diantaranya L/P Nomor STTPL/663/1X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara pelapor Merry A K. Sompotan.
Dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/VIII/2025/SPKT/POLDA SULUT. Tanggal 15 Agustus 2025 pelapor Nico Noldy Mamanua, tentang dugaan pemalsuan Sertifikat SHM Nomor 1 tahun 1968 yang telah berubah menjadi SHM no. 1 tahun 1978 Atas nama Simon Tudus dan SHM Nomor 342 tahun 1999 atas nama Helena Pontoh yang diduga kuat tidak memiliki ‘warkah’.
ADA LENGAN GURITA DIBALIK PENCAIRAN DANA KONSINYASI Rp53.187.864.987 di PN BITUNG
Pencairan dana konsinyasi 53 miliar tentunya tidak lepas dari peran ‘Lengan Gurita’ yang kuat dilengkapi ‘Tantikel’ yang mampu menghisap dana konsinyasi.
Tak lama berselang sejak kematian TSK almarhum FS (25 Juni 2021) Pada 30 September 2022, Kombes Pol Gani F Siahaan, S.I.K., M.H Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/1372 /IX/2021/Ditreskrimum a.n.Tsk. FIEN SOMPOTAN alias FIN.
Karena:Tidak cukup bukti; Tersangka meninggal dunia.
SP3 ini pertama kali terjadi dimana ada 2 alasan penghentian penyidikan a.Tidak cukup bukti
b.Tersangka meninggal dunia
Kata tersangka pada butir 2 SP3 (Tersangka meninggal dunia) merujuk bahwa penyidik memiliki keyakinan bahwa ada 2 alat bukti perbuatan pidana yang dilakukan almarhum FS.
- Putusan Praperadilan No14/Pid.Pra/2019.Mnd.
Hakim tunggal Lukman Bachmid menolak permohonan pemohon (FS) - Putusan No 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd.
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Pemohon (ahli waris 6 dotu) cq Bertje Wuisan Dkk Untuk Seluruhnya;
Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap /03/III/2020/Dit. Reskrimum, Tanggal 10 Maret 2020, Tentang Penghentian Penyidikan Jo Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP.Sidik/72/III/2020/ Dit. Reskrimum tanggal 10 Maret 2020 Tentang Penghentian Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/484/VII/2019/ SULUT/SPKT, Tanggal 15 Juli 2019, TIDAK SAH.
Memerintahkan kepada Termohon (Polda Sulut) untuk Membuka Kembali; dan Melanjutkan ke Kejaksaan Cq Penuntut Umum hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka Fien Sompotan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/484/VII/2019/SULUT/SPKT
Diputuskan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 19 Mei 2020 oleh Lukman Bachmid, SH.MH. yang bertindak sebagai hakim tunggal.
- Putusan No: 4/Pid.Pra/2021/PN.Mnd.
- Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon Fien Sompotan untuk seluruhnya;
Diputuskan pada hari Senin tanggal 26 April 2021 oleh Hakim Tunggal Djamaludin Ismail, S.H. MH.
Terjadinya fenomena Danau Kelimutu di Flores NTT yang tiga warnanya bisa berubah, seakan berpindah di ruang sidang saat itu. Pasalnya BAP Pelapor ada ditangan Tersangka, mirisnya gugatan Tsk ke Kepolisian RI cq Direskrimum Polda Sulut, penyidiknya IPDA Heavy Samsom SH, yang hadir dalam persidangan terkesan berpihak pada Pemohon.
Pertanyaannya dimana letak Tidak Cukup Bukti sehingga, di SP3 Tertanggal 30 September 2022, Nomor: B/1372 /IX/2021/Ditreskrimum a.n.Tsk. Fien Sompotan alias Fin.
Karena:Tidak cukup bukti; ???
Atau kah SP3 “Karena Tidak Cukup bukti sengaja dikemas untuk menjadi dasar pencairan dana Rp53.187.864.987, termasuk pencabutan blokir di BPN Bitung untuk kepentingan jual beli dengan PT SPILL seharga+- 35 miliar rupiah ???
Hal ini menunjukkan ada keterlibatan Lengan Gurita dari oknum-oknum di Dit-Reskrimum Polda Sulut dalam pencairan dana konsinyasi dan jual beli antara ahli waris FS dengan PT SPILL.
Almarhum FS semasa hidupnya pernah ditahan 60 hari di Rutan Polda. Perbuatan unsur pidana pemalsuan ini tidak dapat dihentikan, karena aktor intelektual pemalsuan yang dilakukan oleh TSK Notaris Jolanda Unsulangi SH, Mkn belum disidangkan.
KEADILAN HUKUM YANG PINCANG di PN BITUNG dan PT MANADO
Fenomena Sidang Putusan Perkara PMH Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Bit.
H – 4 Idul Fitri 2023 yang diketuai oleh majelis hakim Jubaida Diu,SH, di PN Bitung.
Menolak gugatan PMH penggugat dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak dapat memperlihat bukti asli Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.:4655/DTF/XI/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dari Kepolisian RI Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Makasar Terhadap dua Dokumen Bukti yaitu :
– Surat Pernyataan Pemberian Hibah Tertanggal 1 Pebruari 1994
– Akta Hibah No. 141/HIB/BTGH/XII/1995 Tertanggal 18 Desember 1995.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada kesimpulannya bahwa : 2 buah tanda tangan atas nama Wellem Wuisan bukti (QT1 & QT2) yang tersebut pada BAB.IA adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama Wellem Wuisan Alias Wellem Wuisan Alias CH. Wellem Wuisan pada dokumen pembanding.
Padahal penggugat telah menghadirkan 2 saksi fakta yaitu Dr Michael Barama SH MH yang dalam kesaksiannya pernah melihat langsung saat penyidik Polda Sulawesi Utara meminta dirinya sebagai ahli hukum.
AKBP (P) Vecky Montung SH, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa benar adanya hasil labfor tersebut karena pada waktu itu dirinya sebagai Wasidik wajib untuk mengetahui dan melihat hasil labfor tersebut.
Polda Sulawesi Utara selaku turut tergugat diwakili oleh Yunus SH, saat ditanya penggugat dalam persidangan,” mengapa saudara hanya memperhatikan foto Copy labfor ?
Turut tergugat hanya menjawab bahwa Direskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan, S.I.K., M.H, tidak mengijinkan hasil labfor asli untuk dibawah dalam persidangan dengan alasan dokumen negara
Mahkamah Agung dalam Putusannya No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, memiliki kaidah hukum sebagai berikut: “Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata).
Dengan adanya 2 orang saksi fakta, merujuk pada Putusan MA No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, maka Foto Copy hasil
laboratorium kriminalistik sudah menjadi bukti yang “sempurna”.
Indonesia pengguna sistem common law, seperti di Singapura dan Malaysia. Dalam perkara perdata, Hakim bisa memerintahkan pihak-pihak untuk membuka dokumen-dokumen terkait perkara”. Logikanya, penafsiran ‘a contrario’, selama tidak dilarang berarti dapat dilakukan.
Penghianatan Terhadap Sumpah -Jabatan, Berdasarkan irah irah Ke Ketuhanan yang maha esa
Ironisnya kedua hakim tunggal yang pernah memeriksa, melihat dan menolak permohonan Tsk, saat di Tingkat banding Perkara Perdata No: 125/PDT/2023/ PT MND, menjadi hakim ketua dan anggota. Ironisnya kedua hakim tersebut, “memungkiri, mengindahkan dan tidak mau mempertimbangkan” apa yang mereka pernah putuskan.
Penulis Efraim Lengkong (Pengamat hukum & Sosial Masyarakat)
SS





