Perusahaan Transportir Abal-abal Marak Di Bitung, APH Periksa BBM Ilegal Perusahaan

Bitung — kibarindonesia.com – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM)
subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat dan menjadi sorotan serius publik. Temuan investigasi lapangan mengindikasikan adanya skema terorganisir yang melibatkan sejumlah oknum, dengan pola operasi yang dinilai semakin sistematis dan berani. Senin 04/05/2026

Selain itu, dugaan perusahaan transportir tidak berizin lengkap juga semakin marak dan menjadi tantang bagi Pertamina, BPH Migas dan Aparat penegak hukum. Renaldi Ibrahim diduga salah satu boss perusahaan abal-abal dan memakai PT Galaxy Lintas Samudra.
Perusahaan yang diduga ilegal tersebut mengatas namakan penyalur BBM jenis solar ilegal

Dari investigasi tim media, Aktivitas ilegal ini berlangsung di kawasan Sagerat, Kota Bitung. Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). erdasarkan hasil penelusuran, modus yang digunakan terbilang kompleks. BBM jenis solar subsidi diduga dikumpulkan dari sopir truk yang menyalahgunakan distribusi BBM dari SPBU. Praktik ini dikenal dengan istilah “pengencingan” BBM yakni menyisihkan sebagian bahan bakar untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.

BBM hasil pengumpulan tersebut selanjutnya ditampung di gudang di wilayah Sagerat sebelum masuk ke rantai distribusi berikutnya. Pada tahap ini, dugaan manipulasi administrasi mulai terlihat.
Pelaku diduga menggunakan dokumen berupa invoice dari PT Galaxy Lintas Samudra untuk mengelabui pengawasan.

Dokumen tersebut dimanfaatkan seolah-olah sebagai legitimasi legal, meskipun perusahaan dimaksud diduga tidak terdaftar sebagai transportir resmi BBM. Dengan dalih administratif tersebut, solar subsidi kemudian “diubah statusnya” menjadi BBM industri dan dijual dengan harga industri membuka celah keuntungan besar dari selisih harga yang signifikan 2 kali lipat

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini juga berimplikasi luas terhadap distribusi energi nasional. Penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Bitung. Publik menanti langkah konkret dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM tersebut.

Sementara itu Renaldi Ibrahim ketika dikonfirmasi media ini melalui Via WhastApp mengatakan “Cek jo bkang ta pnya itu so fakum kta om. Iyo perlu sruh tnya le klo itu kta punya npp om2 Tahun lalu Iyo klo ini tau spa yg pke,” teganya namun setelah di tsnya siapa pemilik PT Galaxy Lintas Samudra beliau belum menjawah sampai berita ini terbit

Kasus dugaan mafia Solar di Bitung kini menjadi perhatian luas. Publik berharap aparat segera mengambil langkah tegas guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ini bukan hanya soal pelanggaran ekonomi, tetapi juga keadilan sosial (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *