BOLMUT — kibarindonesia.com – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali memicu kemarahan masyarakat. Seiring melonjaknya harga emas, diduga sejumlah investor termasuk dari luar daerah terus berdatangan untuk mengeruk sumber daya alam di Bumi Nyiur Melambai tanpa mengindahkan aturan hukum dan dampak lingkungan.
Salah satu lokasi PETI yang kini menjadi sorotan berada di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulawesi Utara. Aktivitas tambang ilegal ini diduga beroperasi di kawasan hutan lindung dan sepanjang aliran sungai, yang secara tegas dilindungi undang-undang.
Berdasarkan pantauan tim media serta laporan masyarakat setempat, lokasi PETI yang berada di Kilometer 20 dari Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, awalnya dioperasikan menggunakan beberapa unit alat berat jenis ekskavator. Namun, dalam perkembangannya, jumlah tersebut terus bertambah.
Seorang warga Desa Bohabak yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal Januari 2025.
“Sudah hampir lima bulan mereka beroperasi. Awalnya sembilan alat berat, tapi hari Rabu kemarin ada tambahan dua unit lagi. Jadi sekarang ekskavator yang bekerja di lokasi, sudah puluhan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan lindung, tetapi juga menghancurkan aliran sungai yang terhubung langsung dengan muara sungai di wilayah Bintauna.
“Mereka menggali sungai, merusak ekosistem. Alat-alat berat juga melewati jalan perkebunan warga, merusak akses kami sebagai petani,” ujarnya.
Dampak lingkungan mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih kini tercemar lumpur dan limbah tambang.
“Sekarang kami kesulitan mendapatkan air bersih. Ini sangat merugikan dan meresahkan kami sebagai masyarakat yang terdampak langsung,” tegasnya.
Penolakan keras juga datang dari tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Saya meminta semua pihak terkait segera turun tangan sesuai kewenangan masing-masing. Terutama APH, baik Polres Bolmut maupun Polda Sulawesi Utara, agar menindak tegas dan memproses hukum para pelaku PETI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ucapnya
Ia menegaskan, tidak boleh ada pembiaran atau kesan tutup mata terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
“Tidak ada alasan memajukan perekonomian daerah dengan cara-cara ilegal. Kami dengan tegas menolak PETI di wilayah Bintauna,” tandasnya.
Masyarakat kini berharap Polda Sulawesi Utara segera mengambil langkah konkret, termasuk menangkap investor dan mafia PETI yang diduga menjadi aktor utama di balik maraknya tambang ilegal di Desa Bohabak. Jika dibiarkan, aktivitas ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan permanen dan konflik sosial di kemudian hari. (Tim)





