Warning! Mafia Solar Diduga Bebas Beroperasi di Tondano, Nama “Baco” Jadi Sorotan

Minahasa – kibarindonesia.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan Negara secara finansial, tetapi juga memukul hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi energi pemerintah.

Dari hasil pantauan langsung tim redaksi di salah satu SPBU Ranowangko Tondano, terungkap adanya dugaan penguasaan distribusi solar bersubsidi oleh kelompok tertentu yang diduga dikendalikan oleh seorang aktor lapangan berinisial “Baco”. Kegiatan tersebut meliputi pembelian solar subsidi dalam jumlah besar dan pengalihan untuk kepentingan industri atau dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Landasan Hukum dan Potensi Sanksi


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 58 UU yang sama juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, termasuk kendaraan dan alat yang dipakai dalam distribusi ilegal BBM.

Pengawasan Lemah, Dugaan Pembiaran

Minimnya penindakan terhadap aktivitas ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga ada unsur pembiaran, bahkan kemungkinan adanya “setoran diam” kepada oknum penegak hukum. Masyarakat pun mendesak agar jajaran Polres Minahasa dan Polda Sulawesi Utara melakukan penindakan tegas dan transparan terhadap dugaan praktik mafia solar di wilayah ini.

“Jika perlu, masyarakat sipil dan ormas se-Sulut siap bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas mafia solar,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Tondano yang enggan disebutkan namanya.

Harapan untuk Pemerataan dan Penegakan Hukum

Pemerintah daerah dan pusat diminta memperketat distribusi serta melakukan pemerataan BBM bersubsidi agar tidak dimonopoli oleh oknum tertentu. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi, pelaku harus diproses sesuai hukum dengan vonis pidana penjara dan denda yang memberi efek jera.

Masyarakat Sulawesi Utara berharap agar tindakan tegas terhadap mafia BBM ini menjadi prioritas dan sekaligus momentum untuk memperbaiki citra institusi penegak hukum.
(*** Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *