SULUT – kibarindonesia.com – Proyek peningkatan dan rekonstruksi ruas Jalan Laine–Ngalipaeng–Pintareng di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek yang digarap oleh CV KMI pada tahun anggaran 2024 tersebut kini berada dalam radar pengawasan ketat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara setelah ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan. 07/07/2025
Proyek bernilai miliaran rupiah yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara ini diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memunculkan dugaan praktik penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
BPK dalam temuannya memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti dan mengembalikan nilai temuan. Namun, publik menilai hal tersebut belum cukup. Desakan untuk dilakukan pengusutan tuntas dan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab pun terus menguat.
“Ini bukan sekadar soal mengembalikan uang. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus disikapi serius. Kami mendesak aparat penegak hukum turun tangan,” tegas
Jonathan Mogonta
Ia juga meminta Dinas PUPR segera membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Sulut, Deasy Paath, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur yang diduga bermasalah di wilayah Sulawesi Utara. Publik pun kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu.
(Stefanus)





