MANADO, 14 JULI 2026 – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara hari ini secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen, dihadiri Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta perwakilan masyarakat dan pers.
Persetujuan ini menjadi puncak pembahasan intensif Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah selama tiga minggu terakhir, yang mencakup verifikasi realisasi pendapatan, belanja, serta catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Gubernur Yulius Selvanus dalam pernyataannya menegaskan bahwa persetujuan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti tanggung jawab bersama menjaga amanah keuangan rakyat. “Setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas daerah harus bisa dijelaskan asalnya, tujuannya, dan dampaknya bagi masyarakat. Kami tidak menutup mata terhadap catatan penyimpangan maupun keterlambatan serapan, dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dewan mencatat realisasi belanja mencapai 94,8 persen, namun meminta perbaikan pada penyerapan anggaran di wilayah pelosok seperti Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe. Pemerintah juga diminta menyusun jadwal tegas penyelesaian proyek yang tertunda.
“Kami sepakat bahwa keberhasilan anggaran bukan hanya soal angka tercapai, melainkan soal manfaat yang dirasakan langsung warga—mulai dari jalan yang mulus, sekolah yang layak, hingga layanan kesehatan yang dekat,” tambah Gubernur.
Ranperda ini kini sah menjadi Peraturan Daerah setelah ditandatangani bersama pimpinan DPRD dan Gubernur, dan akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah berjanji membuka akses publik seluruh rincian pertanggungjawaban ini lewat situs resmi daerah agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengawasi.
JM





