Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Rotan Hill, Ratatotok, kian memicu kemarahan publik. Meski telah diperingatkan secara terbuka oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut justru semakin masif dan terkesan tak tersentuh hukum. Senin 23/03/2026
Nama Defry Korua alias Ello kembali menjadi pusat sorotan. Sosok yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus komisaris perusahaan itu disebut dalam berbagai pemberitaan memiliki keterkaitan dengan jaringan PETI di wilayah tersebut.
Yang paling mencolok, Ello Korua diduga menggunaan alat berat seperti excavator di kawasan hutan lindung dan dilakukan secara terbuka. Fakta ini menimbulkan kesan kuat bahwa aktivitas tersebut bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan seolah menantang otoritas pemerintah provinsi.
Menurut sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa selain diduga menguasai lokasi tambang, Ello juga disebut berperan sebagai pendana utama dalam aktivitas PETI di kawasan Rotan Hill yang berada di area hutan lindung sekitar Kebun Raya Megawati Ratatotok.
Sejumlah informasi yang dihimpun mengarah pada dugaan kerusakan hutan yang semakin luas akibat aktivitas tersebut. Beberapa pihak bahkan menilai ada aktor-aktor kuat di balik operasi ini yang membuat praktik PETI terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Gelombang kritik publik pun semakin deras. Di media sosial, masyarakat secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi diam. Tuntutan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara segera melakukan investigasi transparan terus menggema. “Jika ini terus dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tulis salah satu warganet.
Selain Ello, sejumlah nama lain juga dikabarkan ikut terlibat dalam aktivitas PETI di Rotan Hill. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan hukum yang signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa di balik semua ini?
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Defry Korua guna mendapatkan klarifikasi resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari menunggu penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Di satu sisi, pemerintah telah menyatakan sikap tegas terhadap perusakan hutan. Namun di sisi lain, aktivitas di lapangan justru terkesan berjalan tanpa hambatan. Jika tidak segera ditindak, bukan hanya hutan yang akan hilang tetapi juga wibawa hukum di mata masyarakat. (SS)





