Minahasa — kibarindonesia.com – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan meresahkan masyarakat Sulawesi Utara. Setelah sebelumnya viral pemberitaan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum anggota berinisial AR alias Alfa yang dikabarkan bertugas di wilayah Polsek Ratatotok kini sorotan publik mengarah pada aktivitas mencurigakan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Minahasa. Rabu 18/03/2026
SPBU bernomor 74.956.16 yang berlokasi di Jalan Roong, Kecamatan Tondano Barat, disebut-sebut menjadi titik aktivitas pengisian BBM yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya untuk jenis solar bersubsidi. Menurut sumber terpercaya mengungkapkan adanya antrean panjang kendaraan dengan tangki modifikasi, yang dalam praktik ilegal kerap disebut sebagai mobil “drakula”. Kendaraan jenis ini diketahui sering digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar dengan cara berulang kali melakukan pengisian.
Dari pantauan tim investigasi di lokasi, perhatian tertuju pada dua unit kendaraan jenis dump truck berwarna merah dan kuning yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Kedua kendaraan tersebut terlihat mengantre untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan mafia BBM.
“Dugaan di lapangan, kendaraan itu milik komandan Alfa yang sempat viral beberapa waktu lalu,” ujar sumber tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Indikasi Pelanggaran Sistem Distribusi
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Dalam ketentuannya, setiap kendaraan hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi satu kali dalam sehari menggunakan sistem barcode yang terintegrasi.
Penggunaan tangki modifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, serta pengisian berulang dalam satu hari, merupakan pola yang kerap ditemukan dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama para sopir angkutan dan pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.
Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan
Mencuatnya kembali dugaan aktivitas mafia BBM di lokasi SPBU menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan, baik dari pihak pengelola SPBU maupun otoritas terkait. Pengamat energi menilai, keberadaan kendaraan dengan tangki modifikasi yang dapat dengan leluasa mengantre dan mengisi BBM seharusnya menjadi indikator awal adanya pelanggaran yang bisa segera ditindak.
“Jika kendaraan dengan tangki modifikasi bisa mengisi BBM secara terbuka, maka patut dipertanyakan di mana letak pengawasan,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan di lokasi serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Kasus dugaan mafia BBM dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap stabilitas distribusi energi dan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk membuktikan komitmen dalam memberantas praktik mafia BBM yang dinilai semakin terang-terangan terjadi di daerah.
(SS)





