Sulawesi Utara — kibarindonesia.com – Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Isu ini mencuat dan viral setelah beredarnya berita laporan investigasi yang menyebut adanya praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi di wilayah Minahasa dan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam berita yang beredar, disebutkan nama seorang pria berinisial AR alias Alfa yang dikabarkan bertugas di wilayah Polsek Ratatotok. Selain itu, istrinya yang berinisial VSS, yang dikenal dengan sapaan “Ci Vhee”, juga turut disebut dalam dugaan jaringan distribusi ilegal tersebut.
Keduanya diduga memiliki peran dalam pengendalian distribusi solar bersubsidi yang disebut-sebut diambil dari sejumlah SPBU di Minahasa dan dipasok ke wilayah pertambangan di Ratatotok dengan harga di atas ketentuan subsidi.
Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pasangan tersebut diduga merupakan pemain lama dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi. Mereka disebut menggunakan gudang penampungan yang berpindah-pindah serta armada tangki yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi. Sesuai aturan, satu kendaraan hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi satu kali dalam sehari menggunakan sistem barcode dari Pertamina.
Namun di lapangan, kendaraan yang sama diduga dapat melakukan pengisian berulang kali hingga beberapa kali dalam sehari. Solar subsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga industri dua kali lipat dari harga subsidi
praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun di tengah mencuatnya isu tersebut, VSS alias Ci Vhee akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dalam hak jawab yang disampaikan kepada salah satu media pada 17 Maret 2026, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan aktivitas penimbunan maupun penyaluran BBM bersubsidi seperti yang diberitakan,” ujar Ci Vhee. Ia juga membantah adanya keterkaitan dengan pihak tertentu, termasuk dugaan hubungan dengan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan merugikan nama baiknya.
Meski telah ada klarifikasi, polemik di tengah masyarakat belum mereda. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, agar melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya jika ditemukan indikasi keterlibatan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu warga yang berharap agar seluruh SPBU di jaga APH
Hal yang sama disampaikan salah seorang pengamat politik yang meminta namanya tidak ditulis media mengingat keselamatan dan sepak terjang mafia BBM. Beliau menilai, dugaan praktik mafia BBM subsidi merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat, terutama di sektor pertambangan dan transportasi.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Khusus bagi anggota kepolisian, sanksi tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga etik. Oknum yang terbukti terlibat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan berpotensi dijatuhi sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepolisian sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas dugaan yang beredar di publik tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Selasa 17/03/2026
(SS)





