MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2027 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Michaelah Paruntu dan Royke Anter. Agenda tersebut turut dihadiri anggota dewan dengan jumlah yang telah memenuhi kuorum.
Dalam rapat itu, Andi Silangen menjelaskan bahwa Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD Sulut dalam menyiapkan dokumen perencanaan serta menyusun rencana anggaran untuk tahun 2027.
Ia menyebut, penyusunan rencana kerja tersebut mengacu pada masukan dari setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang disampaikan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus), agenda kegiatan DPRD untuk tahun mendatang disepakati bersama.
Menurut Andi Silangen, rencana kerja memiliki peran penting sebagai panduan pelaksanaan kegiatan kelembagaan DPRD selama tahun 2027. Dengan adanya dokumen tersebut, agenda kerja dewan dapat menjadi acuan dalam proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.
Penetapan RKT ini kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara sebagai dasar bagi penyusunan dokumen perencanaan dan rencana anggaran tahun berikutnya.
Dengan ditetapkannya rencana kerja tersebut, DPRD Sulut memiliki pedoman kegiatan untuk 2027 yang disusun berdasarkan masukan alat kelengkapan dewan dan kesepakatan melalui mekanisme Badan Musyawarah.
JM





