MANADO — Lima fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di ruang paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Mikaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Rapat paripurna turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Viktor Mailangkay, jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, perwakilan BUMD, BUMN, Bank Sulut serta sejumlah pimpinan perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen membacakan surat-surat masuk sekaligus agenda paripurna terkait penyampaian dan penjelasan Gubernur atas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat.
KUA-PPAS Perubahan menjadi salah satu instrumen penting dalam penyesuaian kebijakan anggaran daerah pada tahun berjalan. Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah daerah bersama DPRD dalam menyesuaikan target pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD murni serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda dan KUA-PPAS Perubahan 2026. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Jeane Laluyan, Fraksi Golkar oleh Inggrit Sondakh, Fraksi Demokrat oleh Rojer Mamesah, Fraksi NasDem oleh Seska Budiman, dan Fraksi Gerindra oleh Dea Lumenta.
Dalam pandangan yang disampaikan secara resmi tersebut, kelima fraksi menyatakan persetujuan agar kedua agenda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rapat juga mencakup penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi. Seluruh rangkaian agenda paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan anggaran serta regulasi tanggung jawab sosial perusahaan di Sulawesi Utara.
JM





