Minahasa – kibarindonesia.com – Program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semestinya menjadi penyelamat bagi masyarakat kecil kini terancam oleh ulah mafia solar bersubsidi yang semakin merajalela dengan berbagai modus operandi.
Selasa 06/05/2025
Di Tondano, Kabupaten Minahasa, praktik ilegal ini diduga dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas dari aparat yang berwenang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat akan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam bentuk perlindungan atau bahkan konspirasi pembagian jatah penjualan BBM ilegal.
Pantauan tim investigasi media ini di SPBU Ranowangko menemukan dua nama pelaku utama, Baco dan Rico, yang secara terang-terangan diduga melakukan penimbunan solar subsidi. Truk milik keduanya tampak bolak-balik mengisi BBM tanpa hambatan, diduga karena adanya kerja sama dengan pegawai SPBU setempat.
Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Meski telah dua kali diberitakan, aktivitas ilegal Baco dan Rico tetap berlangsung tanpa hambatan. Mereka seolah kebal hukum, sementara aparat di Polres Minahasa belum terlihat melakukan tindakan tegas.
Beberapa warga yang ditemui tim media menyampaikan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama. “Memang benar, di Tondano ini yang terkenal main BBM itu Baco dan Rico. Mereka tidak tersentuh hukum, sudah lama sekali begitu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan. Subsidi BBM seharusnya tepat sasaran, bukan justru dimanfaatkan oleh mafia yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk serius mengusut tuntas praktik penimbunan ini, serta menindak tegas para pelakunya demi menjaga keadilan dan keberlangsungan program subsidi BBM
(***Tim)





