MANADO – Sengketa batas lahan antara warga dan Museum Daerah Sulawesi Utara menjadi perhatian DPRD Sulut. Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulut, Senin (5/10/2026), menyusul laporan Meity Panani, SH, warga yang bermukim di sekitar museum di Jalan W.R. Supratman Nomor 72, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Manado.
Dalam rapat tersebut, Meity mengklaim sebagian halaman rumahnya telah digunakan untuk pembangunan talud Museum Daerah sejak puluhan tahun lalu. Ia juga mengkhawatirkan kondisi talud yang disebutnya telah berusia sekitar 40 tahun dan mulai mengalami kerusakan.
RDP dihadiri Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, Ketua Komisi III Berty Kapojos, Ketua Komisi IV Vonny Paat, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Di hadapan anggota dewan, Meity menjelaskan bahwa halaman rumahnya memiliki lebar sekitar 1,40 meter. Menurut pengakuannya, sebagian area tersebut telah digunakan untuk pembangunan talud museum.
“Kalau mau dilihat, rumah saya ini memiliki halaman satu meter empat puluh senti, kemudian diambil oleh museum sejak dahulu,” ungkap Meity saat memaparkan persoalan tersebut.
Ketika Ketua Komisi III Berty Kapojos menanyakan apakah talud itu berdiri di atas tanah miliknya, Meity menjawab bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari lahan yang ia klaim sebagai miliknya.
“Talud yang dibuat oleh museum itu di tanah saya,” tegasnya.
Khawatir Talud Rusak dan Membahayakan Rumah
Meity menyebut talud tersebut telah berdiri selama kurang lebih empat dekade. Ia mengaku khawatir kerusakan pada struktur talud dapat membahayakan rumahnya, sehingga berupaya mencari pinjaman dana dari bank untuk memperkuat tiang-tiang penyangga.
“Mengingat talud ini sudah 40 tahun, saya mencoba meminjam uang di bank untuk melakukan pengecoran 30/40 tiangnya, guna menopang talud yang ada agar tidak roboh di rumah saya,” tuturnya.
Selain persoalan batas lahan, Meity mempertanyakan pembangunan talud yang disebutnya menempel pada dinding rumah. Ia berharap persoalan tersebut mendapat kejelasan, baik terkait status tanah maupun tanggung jawab atas kondisi bangunan.
Meski demikian, klaim mengenai penggunaan lahan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan sertifikat, pengukuran batas tanah, pencocokan data aset pemerintah daerah, serta peninjauan langsung di lokasi.
DPRD Minta Status Tanah Diverifikasi
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi status kepemilikan tanah kepada instansi yang menangani aset daerah. Ia menegaskan bahwa RDP tersebut baru mendengarkan keterangan dari pihak pelapor sehingga belum cukup untuk menyimpulkan persoalan kepemilikan lahan.
“Kami akan bertanya ke aset terkait status tanah ini. Hari ini kita hanya mendengar keterangan dari ibu secara sepihak. Mungkin ada catatan kita di aset. Kami akan melakukan konfirmasi,” kata Fransiskus.
Dalam rapat itu, Meity menyatakan memiliki dokumen sertifikat tanah sebagai dasar klaim kepemilikannya.
“Ya, semua ada di sertifikat tanah yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Menurut Yorry, pihak lingkungan siap dihadirkan apabila diperlukan dalam proses pembahasan maupun peninjauan lapangan.
DPRD Rencanakan Turun Langsung ke Lokasi
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, DPRD Sulut berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memperjelas batas lahan, posisi talud, kondisi bangunan, serta kesesuaian dokumen kepemilikan dengan data aset pemerintah daerah.
Fransiskus meminta agar penanganan sengketa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Baiknya kita langsung ke lokasi. Paling tidak hari Rabu ini kita turun ke lokasi supaya kasus ini transparan, memiliki legitimasi hukum dan akuntabel,” pungkasnya.
Peninjauan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta di lokasi, memeriksa dokumen dari pihak-pihak terkait, serta menentukan tindak lanjut yang tepat. Hasil verifikasi diharapkan memberikan kepastian mengenai status lahan dan tanggung jawab atas kondisi talud, sekaligus mencegah sengketa antara warga dan pemerintah daerah berlarut-larut.
JM





